
Ternyata, permasalahan hukum tersebut tidak diindahkan oleh sebagian pelaku lainnya. Berdasarkan pantauan wartawan pada, Sabtu 25 Januari 2025 di lapangan, masih terdapat aktivitas yang dilakukan oleh dua orang dalam melakukan pemanenan di lahan sawit ambalat Desa Pelepak Putih. Mirisnya, dalam kegiatan pemanenan tersebut, sebagian pohon ditebang.
KPHL Belantu Mundanau, ketika konfirmasi mengenai permasalahan lahan sawit ambalat, menyatakan bahwa permasalahan sawit ambalat telah menjadi catatan khusus. Terdapat kesalahpahaman yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara ambalat, PT. AMA, dan Dinas Kehutanan.
“Terjadinya ambalat PT. AMA ini adalah dari oknum-oknum tertentu dibalik pemerintahan. Sehingga pada zaman itu PT. AMA menanam sawit berdasarkan izin surat keputusan,” kata yoyon kepada head-linenews.com, Sabtu (25/1/25).
Dikatakannya, pada saat itu PT. AMA menanam sawit di luar Kawasan Hutan. Permasalahan pernah ditangani oleh Polda Bangka Belitung, namun tidak ditemukan masalah terkait lahan tersebut sehingga kasus itu ditutup (di-SP3-kan) sehinga menjadi status GO.
“Saat ini, lahan tersebut menjadi primadona dan diperbutkan oleh masyarakat, meskipun sebenarnya mereka tidak memiliki izin. Oleh karena itu, masyarakat terjebak dalam situasi ini. Mereka pencurian, mengambil, dan mengeluarkan TBS, namun PT. AMA tidak pernah melaporkan,” ujarnya.
Tegas yoyon, bilamana dirinya masih mendapati adanya aktivitas pemanenan pada lahan sawit ambalat Gunung Tikus, ia katakan “akan saya tanggap dan penjarakan,” tegasnya.

Comment