Berita Kriminal
Beranda ยป Berita ยป Terbukti Bersalah, Ini Putusan Hakim PN Tanjungpandan Terhadap Terdakwa Bos Minyak Belitung

Terbukti Bersalah, Ini Putusan Hakim PN Tanjungpandan Terhadap Terdakwa Bos Minyak Belitung

“Hari ini sidang langsung putusan hakim,” kata wandi, Kamis (30/1/25).

Dilansir sebelumnya, Bong Jeffry Susanto alias Jeffry, seorang pengusaha minyak di Belitung, telah diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang karyawannya, Hidayat Purwanto (41 tahun), pada Selasa (28/1 2025).

Penetapan Jeffry sebagai tersangka dilakukan setelah Polres Belitung mengeluarkan surat edaran Nomor 1 B/02/1/2025/Samapta, berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/1/2025/Samapta, tanggal 23 Januari 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Akhirnya, status saksi Bong Jeffry Susanto atau Jeffry ditingkatkan menjadi tersangka.

Kejadian penganiayaan yang melibatkan bos minyak Jeffry terjadi sebelumnya di perumahan Meirobie Land, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada tanggal 1 Januari 2025 dengan korban Hidayat Purwanto (41 tahun).

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Polres Belitung akan memanggil untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bong Jeffry alias Jeffry dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement