Seharusnya pihak Bank menghubungi kliennya terkait adanya angsuran yang masih tertunggak dan harus segera di selesaikan pada saat klien saya mulai memasuki masa pensiun pada 1 april 2023. Hal seperti ini tentunya bukan semata-mata untuk kliennya saja, melainkan untuk nasabah lain, sehingga nasabah tidak mengalami kejadian seperti yg di alami klien kami Herlambang yang telah dirugikan baik secara materil dan immateril.
“Hal ini baru di ketahui ketika klien saya (Herlambang-red) beberapa hari yang lalu ingin mengajukan pinjaman ke bank lain, namun terkendala dengan BI-Checking karena dikabarkan masih memiliki tunggakan di bank BRI. Sebenarnya, Herlambang telah melunasi semua cicilan kredit sampai bulan bulan terakhir Maret 2023 , karena setiap menerima gaji langsung dipotong oleh pihak bank” kata Wandi SH kepada head-linenews.com saat dijumpai di halaman Bank BRI Tanjungpandan, Selasa (29/10/24).
Wandi tekankan kepada pihak manajemen bank BRI Tanjung Pandan untuk segera menghapuskan BI-Checking dengan menyatakan lunas melalui surat keterangan atau pernyataan tertulis yang menegaskan tidak adanya masalah lagi terhadap kliennya. Selama hampir 2 tahun terakhir kliennya merasa menanggung kerugian atas cacatnya nama baik beliau.
Dalam hal ini, lanjut Wandi, seharusnya pihak bank BRI bertanggung jawab dan memohon maaf kepada kliennya atas kelalaian petugasnya yang mengakibatkan rusaknya nama klien saya di slik OJK atau BI-Checking dengan memberikan surat yang isinya seolah olah tidak terjadi suatu kejadian yang telah merugikan kliennya.

Komentar