Head-linenews.com,Belitung Timur – Dugaan bos Asiau dan Landak terlibat dalam bisnis pembelian dengan cara meningkatkan kualitas pemurnian biji timah menggunakan teknologi meja goyang.
Adapun lokasi pemurnian tersebut (meja goyang-red) berada di daerah Gantung, Damar dan Manggar.
Lebih tepatnya lokasi tersebut berada di sebelah PDAM Damar yang diduga sebagai tempat penyimpanan (gudang-red) timah ilegal.
Sementara itu, pemurnian biji timah menggunakan teknologi meja goyang yang dimiliki oleh bos Landak berada di wilayah Danau, Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Head-linenews.com kuat dugaan, Landak melakukan monopoli harga pembelian biji timah yang berasal dari para penambang liar dengan harga tinggi.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa bos Landak membeli timah dari penambang liar dengan harga Rp. 176.000,-
Berdasarkan informasi tersebut awak media berhasil melakukan konfirmasi kepada, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H.,
Saat di konfirmasi,Indra menyatakan bahwa dirinya tidak mengenali sosok bos Asiau dan bos Landak. Namun, Ia akan segera mengambil tindakan dengan memerintahkan anggota untuk menyelidiki langsung ke lokasi.
“Maaf, saya tidak pernah mendengar tentang bos Asiau dan bos Landak. Saya akan meminta anggota saya untuk melakukan pengecekan. Saat ini saya sedang berada di luar kota,” kata pria berpangkat AKBP itu.
Berikut Penjelasan dan Sanksi yang Dituliskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Terkait Penyimpanan Bijih Timah Secara Ilegal :
Penyimpanan bijih timah secara ilegal merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Dampak dari aktivitas ini termasuk kerugian negara dari pajak dan royalti yang tidak dibayarkan.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.
Kecelakaan kerja dan kematian, serta konflik sosial di masyarakat.
Peraturan dan Kebijakan yang Berkaitan :
Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindakan yang Perlu Dilakukan :
Intensifikasi penertiban dan pengawasan.
Penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan ilegal.
Penerbitan izin usaha dan regulasi yang jelas.
Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Kerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kepolisian RI.
Sanksi yang Dapat Diterapkan :
Denda administratif.
Pidana penjara.
Pencabutan izin usaha.
Ganti rugi kepada negara.