Babel Berita
Beranda ยป Berita ยป Dugaan Penampungan Timah Ilegal di Belitung Timur, Bos Asiau Dan Landak Diduga Terlibat

Dugaan Penampungan Timah Ilegal di Belitung Timur, Bos Asiau Dan Landak Diduga Terlibat

Penyimpanan bijih timah secara ilegal merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Dampak dari aktivitas ini termasuk kerugian negara dari pajak dan royalti yang tidak dibayarkan.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.

Kecelakaan kerja dan kematian, serta konflik sosial di masyarakat.

Peraturan dan Kebijakan yang Berkaitan :

Resmi Diperkenalkan, Gubernur Hidayat Harapkan Sekolah Garuda Lahirkan Generasi Unggul Babel

Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tindakan yang Perlu Dilakukan :

Intensifikasi penertiban dan pengawasan.

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan ilegal.

Penerbitan izin usaha dan regulasi yang jelas.

Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Kerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kepolisian RI.

Sanksi yang Dapat Diterapkan :

Wandi Desak Korps Adhyaksa Tindak Tegas Pemilik Kebun Sawit di Hutan Lindung Pantai

Denda administratif.

Pidana penjara.

Pencabutan izin usaha.

Ganti rugi kepada negara.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement