Penyimpanan bijih timah secara ilegal merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Dampak dari aktivitas ini termasuk kerugian negara dari pajak dan royalti yang tidak dibayarkan.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.
Kecelakaan kerja dan kematian, serta konflik sosial di masyarakat.
Peraturan dan Kebijakan yang Berkaitan :
Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindakan yang Perlu Dilakukan :
Intensifikasi penertiban dan pengawasan.
Penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan ilegal.
Penerbitan izin usaha dan regulasi yang jelas.
Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Kerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kepolisian RI.
Sanksi yang Dapat Diterapkan :
Denda administratif.
Pidana penjara.
Pencabutan izin usaha.
Ganti rugi kepada negara.

Comment