Head-linenews.com, BELITUNG – Salah satu tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023 yaitu IS (62 th) yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.059.181.250,- (dua miliar lima puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) telah dilimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dr penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya pada tanggal 02 Juli 2024 tim penyidik telah lebih dulu melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka MY kepada tim penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap P-21.
Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri menuturkan, pelimpahan perkara tersebut mengacu kepada pasal 139 KUHAP bahwa, penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
“Nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan untuk dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujar Riki Guswandri
Selain itu, lanjut Riki, berkas perkara dan tersangka penyidik juga melimpahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut Berupa dokumen – dokumen, alat komunikasi elektronik, barang berharga berupa perhiasan dan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Riki menambahkan, sebelumnya penyidik juga telah menyita tanah lapangan bola paal satu seluas ± 8.236,725 M2 yang telah dikuasai oleh tersangka IS yang merupakan Objek dari perkara ini, selain itu ada tindakan lanjutan dari penyidik, dimana kembali melakukan penyitaan tanah yang juga dikuasai oleh tersangka IS seluas ± 2.683,74 M2 yang berbatasan langsung dengan lapangan bola paal satu.
Dari itu, lanjutnya, penyidik menilai tanah lapangan seluas ± 2.683,74 M2 tersebut merupakan satu hamparan lapangan bola yang sebelumnya telah diterbitkan SKT secara terpisah hal tersebut diduga merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa pidana / modus yang dilakukan tersangka IS untuk mengambil alih atas tanah lapangan Bola paal satu seluas ± 8.236,725 M2.
Pasca proses penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap tersangka IS (62) saat ini dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 Hari sebelum nantinya di sidangkan.
“saat ini tersangka IS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan di hari yang sama berkas kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pangkalpinang untuk sementara. Saat ini kita menunggu jadwal sidang dari pengadilan” sebut kasi intel Riki Guswandri
“Kedua tersangka di sangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” sambungnya
Redaksi