Babel Berita
Beranda » Berita » Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Siap Disidangkan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Siap Disidangkan

Riki menambahkan, sebelumnya penyidik juga telah menyita tanah lapangan bola paal satu seluas ± 8.236,725 M2 yang telah dikuasai oleh tersangka IS yang merupakan Objek dari perkara ini, selain itu ada tindakan lanjutan dari penyidik, dimana kembali melakukan penyitaan tanah yang juga dikuasai oleh tersangka IS seluas ± 2.683,74 M2 yang berbatasan langsung dengan lapangan bola paal satu.

Dari itu, lanjutnya, penyidik menilai tanah lapangan seluas ± 2.683,74 M2 tersebut merupakan satu hamparan lapangan bola yang sebelumnya telah diterbitkan SKT secara terpisah hal tersebut diduga merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa pidana / modus yang dilakukan tersangka IS untuk mengambil alih atas tanah lapangan Bola paal satu seluas ± 8.236,725 M2.

Pasca proses penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap tersangka IS (62) saat ini dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 Hari sebelum nantinya di sidangkan.

“saat ini tersangka IS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan di hari yang sama berkas kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pangkalpinang untuk sementara. Saat ini kita menunggu jadwal sidang dari pengadilan” sebut kasi intel Riki Guswandri

“Kedua tersangka di sangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” sambungnya.

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement