Head-linenews.com, BELITUNG – Sebanyak 23 media online di Belitung kini terjerat masalah hukum setelah dilaporkan oleh seseorang berinisial HP ke Polres Belitung. Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari pemberitaan mengenai kasus penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.
Menurut informasi yang diterima, pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadap penyidik di Polres Belitung. Surat pemanggilan ini ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH. Pemberitaan yang menjadi sumber masalah ini, antara lain, mencakup pertanyaan seputar progres penyelidikan oleh Polres Belitung.
Namun, setelah proses penyidikan berlangsung, sebuah kesepakatan damai tercapai antara pihak pelapor dan pihak yang diberitakan. Kesepakatan ini mencakup pengembalian dana yang sempat diserahkan dalam proses pencalonan kepala daerah, yang kemudian membuat Polres Belitung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menghentikan kasus ini secara resmi.
Namun, meskipun kasus tersebut dihentikan, HP merasa dirugikan atas pemberitaan yang muncul sebelum kesepakatan damai tercapai. HP menilai bahwa wartawan tidak meminta klarifikasi langsung dari dirinya, yang seharusnya menjadi bagian dari hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers. Sebagai tindak lanjut, HP melaporkan 23 media yang memuat berita tersebut ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa pers terkait karya jurnalistik. Meskipun dalam kasus ini beberapa wartawan tidak mengonfirmasi langsung dengan pihak HP, hal tersebut masih dalam ranah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang seharusnya dapat diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi.

Comment