Babel Berita Nasional
Beranda » Berita » Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung: 23 Media Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung: 23 Media Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Marhaba menambahkan bahwa penting untuk memahami bahwa pemberitaan tersebut adalah produk jurnalistik dan bukan hoax. Dalam situasi seperti ini, Polres Belitung harus berkoordinasi dengan Dewan Pers, sesuai dengan kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri, untuk menentukan apakah laporan yang masuk berkaitan dengan karya jurnalistik atau bukan. Jika memang termasuk karya jurnalistik, maka penyelesaian harus melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan proses hukum terhadap wartawan.

Sebagai langkah selanjutnya, Mahmud Marhaba meminta kepada Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk segera berkonsultasi dengan Dewan Pers, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.

Melindungi Kebebasan Pers, Mencegah Kriminalisasi Wartawan

Kasus ini semakin mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kriminalisasi terhadap wartawan hanya akan menciptakan iklim ketakutan dan membatasi kebebasan pers, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan demokrasi itu sendiri. Saatnya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pers dan memastikan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa ancaman hukum yang tidak semestinya.

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement