Soal cover both side… Aah… Memangnya anda redaktur atau Pemred saya? Sehingga tanpa menggunakan azas praduga tidak bersalah, menuding bahwa wartawan kritis yang anda maksud tidak melakukan cover both side, klarifikasi dan sebagainya.
Intinya, sikap kritis, atau berita yang kritis itu dasarnya adalah tegak di atas independensi, tidak dibayar, apalagi dipelihara.(**)

Komentar