BELITUNG – Terkait peristiwa kecelakaan mobil bus di Subang, Jawa Barat, tempo hari lalu. Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memanggil seluruh pengusaha bus pariwisata yang ada di daerah itu guna memastikan izin operasional mereka.
“Kita akan melakukan penertiban dalam waktu dekat sama dengan Provinsi, Dishub Provinsi, Balai Provinsi, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penertiban terhadap bus – bus Pariwisata,” kata Kepada Dinas Perhubungan Ramansyah, Kamis (30/05/24).
Dikatakan Ramansyah, sebagian besar perusahaan bus pariwisata yang ada di Kabupaten Belitung saat ini belum memiliki izin operasional. Selain izin operasional, pajak “Jiwa Saraya” serta kelayakan jalan juga harus diperhatikan oleh pihak perusahaan bus pariwisata.
“Mereka katakan, selain biaya yang mahal untuk pembuatan izin , mereka juga tidak mengetahui informasi” ujar Ramansyah
Selain bus pariwisata, Dinas Perhubungan juga memberikan teguran kepada pihak perusahaan truk Odol (Over Dimension Over Loading). Teguran tersebut bukan ditujukan kepada pihak perusahaan, tetapi pada pihak ketiga yaitu jasa angkutan.
“Anda jangan menyerahkan penuh kepada pihak ketiga, akan tetapi anda juga harus memonitor kelayakan kendaraan yang mereka angkut, baik kaolin, sawit maupun BBM,” ucapnya.
“Sebagian besar belum lulus tes KIR, jadi baru mereka akan memulai tahap mereka setelah kita memanggil mereka, setelah kita diskusi mereka mau akan uji KIR,” lanjutnya
Lanjut Ramansyah, uji KIR itu gratis (tidak bayar). Fokus kami kepada angkutan keselamatan pariwisata, akuntannya saja. Jadi bukan dalam konteks wisatanya.
Oleh karena itu Dishub Belitung bekerja sama dengan Satlantas, kemudian yang perlu di informasikan bahwa Dishub Belitung memiliki sebuah Forum yang bernama, forum LLAJ Kabupaten Belitung.
Ketika disinggung awak media terkait persoalan wewenang Dishub. Romansyah menyampaikan, Ini hanya memberikan sosialisasi, menghimbau. Agar mereka mematuhi aturan terkait dengan keselamatan.
Dia mengaku, bukan hanya terkait perizinan pada bus saja melainkan kapasitas bus juga harus ideal.
“Kalau kapasitas kursi bus 30 orang, berarti mereka tidak boleh lebih dari pada itu, harus ada Sefti kendaraan, maka itu mereka harus wajib KIR,” pintanya.
Rahmansyah katakan, Dishub Belitung hanya bisa melacak perizinan ketika mereka mau bayar pajak atau mau ngurus perizinan mereka dan itu harus lulus uji KIR. Besaran yang sudah mengurus perizinan atau KIR yaitu hanya satu persen (1%).
“Kami terus berusaha, karena itu adalah tugas kami, barang yang sudah lama dan sering diabaikan. Kenapa mereka begitu tidak peduli dan hanya mengambil tindakan setelah terjadi kecelakaan saja” pungkasnya.
Redaksi