BELITUNG – Terkait peristiwa kecelakaan mobil bus di Subang, Jawa Barat, tempo hari lalu. Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memanggil seluruh pengusaha bus pariwisata yang ada di daerah itu guna memastikan izin operasional mereka.
“Kita akan melakukan penertiban dalam waktu dekat sama dengan Provinsi, Dishub Provinsi, Balai Provinsi, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penertiban terhadap bus – bus Pariwisata,” kata Kepada Dinas Perhubungan Ramansyah, Kamis (30/05/24).
Dikatakan Ramansyah, sebagian besar perusahaan bus pariwisata yang ada di Kabupaten Belitung saat ini belum memiliki izin operasional. Selain izin operasional, pajak “Jiwa Saraya” serta kelayakan jalan juga harus diperhatikan oleh pihak perusahaan bus pariwisata.
“Mereka katakan, selain biaya yang mahal untuk pembuatan izin , mereka juga tidak mengetahui informasi” ujar Ramansyah
Selain bus pariwisata, Dinas Perhubungan juga memberikan teguran kepada pihak perusahaan truk Odol (Over Dimension Over Loading). Teguran tersebut bukan ditujukan kepada pihak perusahaan, tetapi pada pihak ketiga yaitu jasa angkutan.
“Anda jangan menyerahkan penuh kepada pihak ketiga, akan tetapi anda juga harus memonitor kelayakan kendaraan yang mereka angkut, baik kaolin, sawit maupun BBM,” ucapnya.
“Sebagian besar belum lulus tes KIR, jadi baru mereka akan memulai tahap mereka setelah kita memanggil mereka, setelah kita diskusi mereka mau akan uji KIR,” lanjutnya
Lanjut Ramansyah, uji KIR itu gratis (tidak bayar). Fokus kami kepada angkutan keselamatan pariwisata, akuntannya saja. Jadi bukan dalam konteks wisatanya.

Komentar