Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, lambannya atau keterlambatan penanganan dalam kasus ini lantaran saksi ahli. Sebab penyidik Satreskrim Polres Belitung harus memintai keterangan ahli di Jakarta.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terkait pengiriman timah ilegal. Saksi-saksi yang terkait dalam masalah ini sudah dimintai keterangan.
“Rencananya dalam minggu ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Deddy Dwitiya Putra ketika dijumpai head-linenews.com diruang kerja Polres Belitung, Kamis (23/1/25).
Ketika ditanyai adanya dugaan keterlibatan dua anggota Polres Belitung dalam kasus penangkapan dua truk bermuatan pasir timah, AKBP Deddy Dwitiya Putra menjawab “Setelah ada penetapan tersangka, kami akan segera memberikan informasi,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublish, nama-nama yang terkait dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar