Head-linenews.com, Belitung – Perkebunan sawit eks PT. Argo Makmur Abadi di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung terus menjadi pehatian masyarakat khususnya di Belitung. Ditanam dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), tanaman sawit tersebut telah menjadi permasalahan bagi masyarakat sekitar.
Dua orang menjadi tersangka dalam pemanfaatan tanaman sawit diarea Kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus dari penyidik Polres Belitung. Kini jumlah tersangka bertambah menjadi 11 orang. Nama-nama tersangka telah diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada sidang lanjutan 26 Maret 2025 lalu.
Merujuk dari persoalan yang terjadi di Ambalat Gunung Tikus. saat ini, dari pemanfaatan tanaman sawit eks PT. AMA dalam Kawasan Hutan telah menelan korban yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
Tentunya hal tersebut menjadi sebuah catatan bagi masyarakat yang ingin berkebun diarea Kawasan Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Lindung (HL).
Namun, persoalan tersebut tidak diindahkan oleh oknum-oknum pengusaha yang ada di Belitung ini. Tidak sedikit area Hutan produksi maupun Hutan Lindung mereka sulap manjadi tanaman kelapa sawit. Bahkan lebih mirisnya lagi, timbul Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) diarea Kawasan Hutan.
Seperti halnya, dugaan timbulnya Surat Keterangan Tanah (SKT) berada di Kawasan Hutan Lindung Pantai Sungai Pala di Desa Tanjung Rusa, membalong. Untuk Sertifikat Hak Milik telah di bangun sebuah villa megah dipesisir pantai Desa Sungai Samak, Badau.

Comment