Tak hanya itu, Kawasan Hutan HP maupun HL yang berada di Desa Terong, Desa Sungai Padang, Desa Sungai Samak
digarap dan sulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum-oknum pengusaha.
Informasi yang dihimpun, seorang pria inisial KYT pernah dipangil dan dimintai keterangan dari Kejaksaan Negeri Belitung. KYT dipangil lantaran diduga sebagai pemilik dari perkebunan kelapa sawit diarea Hutan Produksi (HP) di Desa Terong.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung (Kajari), Bagus Nur Jakfar, dalam konfirmasinya mengungkapkan bahwa saat ini Kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap sembilan tersangka berdasarkan dari Hakim Pengadilan Tanjungpandan.
Ia katakan, dalam perkara kasus Ambalat Gunung Tikus akan bartamah lagi tersangka lainnya.
“Sejauh ini jaksa melaksanakan putusan PN utk 9 tsk dulu. Besar kemingkinan penyidik bisa mengembangkan lagi sesuai dengan fakta d lapangan,” kata Kajari kepada head-linenews.com dalam sesi wawancara via sambungan pesan whatsapp, Kamis (3/4/25).
Mengenai persoalan Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Lindung (HL) yang telah dijarah untuk perkebunan kelapa sawit oleh oknum-oknum pengusaha, Kejaksaan Negeri Belitung menunggu laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan masuk ke saya,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublish, pria inisial KYT dan pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan dalam upaya konfirmasi. (red)

Comment