Head-linenews.com, Sijuk, Belitung – Kasus perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Aik Rembikang, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Belitung, memasuki babak baru. Dugaan praktik jual beli lahan kawasan hutan milik Negara mulai terkuak, Sabtu (12/4/25).
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli lahan melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) Prasastia Yoga. Kades tersebut diduga telah menjual lahan kawasan hutan senilai Rp. 30.000.000 yang dilengkapi dengan surat rekomendasi.
Namun, Yoga membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa lahan tersebut tidak dijual, melainkan dipindah tangankan dengan cara penggantian atas pemakaian alat berat dan pemasangan kwh lampu.
Ternyata, dugaan praktik jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) tidak hanya melibatkan Kades, tetapi juga melibatkan dua nama lain, yaitu Ajeng dan Rizal.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa Ajeng dan Rizal diduga telah menjual lahan kawasan hutan negara itu kepada pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Sudah lama tanah ini saya beli sama Rizal. Waktu itu saya beli harga Rp. 9.000.000,” kata sumber yang tidak mau ungkapkan identitasnya kepada head-linenews.com.
“Kalau kebun sawit itu, mereka beli sama Ajeng,” ujarnya.
Saat ditanyai siapa Ajeng dan Rijal, sumber katakan bahwa mereka berdua adalah masyarakat yang tinggal di Dusun Aik Rembikang.
Dilansir sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Air Seruk, Prasastia Yoga mengakui telah menerbikan surat tanah (Rekom) diatas lahan kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Air Rembikang. Puluhan rekom telah ia terbitkan diatas lahan milik Negara.

Komentar