Yoga akui, penerbitan rekom untuk kepemilikan dalam pemanfaatan lahan perkebunan di kawasan Hutan Produksi (HP) bermula pada tahun 2020 hingga 2022.
Seiring waktu, rekom yang telah ia kelurkan diubah menjadi surat pernyataan dilampirkan peta lokasi lahan sebagai tanda kepemilikan tempat. Tujuan penggantian itu, agar masayarakat mengetahui letak batas perkebunan masing-masing, serta tidak saling rebutan.
Untuk surat rekom ia terbitkan atas nama masyarakat Desa Air Seruk.
Disitu juga dia mengakui bahwa pernah menggarap lahan Hutan Produksi (HP) menggunakan alat berat. Lahan itu ia pergunakan untuk berkebun cabai sebelum dipindah tangan kepemilikan kepada orang lain dengan biaya penggangian sebesar Rp. 30.000.000.
“Lahan itu aku garap sebelum menjadi kades pada tahun 2016. Setelah menjabat Kades, lahan itu aq tinggalkan. Pada tahun 2018 saya kembali berkebun cabai dan gagal lagi. Setelah itu, baru saya lepas lahan itu kepada ornag lain dengan catatan gati biaya penggarapan serta pemasangan kwh listrik,” kata Yoga kepada head-linenews.com saat diwancarai di kantornya, Rabu (9/4/25).
Terkait adanya aktivitas jual beli lahan kawasan hutan, ia tidak mengetahuinya. Masyarakat yang telah menjual lahan itu kepada orang lain tanpa konfirmasi kepadanya.
“Saya mengeluar rekon bercontoh kepada pak Gumi. Ini lah contoh des, kalau mau membuat rekom,” ujarnya saat menirukan suara Gumi (alm Kades Terong) mengajarinya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ajeng dan Rizal maupun pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

Komentar