Berita
Beranda ยป Berita ยป Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait PT. MASJ Naik ke Tahap II, Mantan Kades Renggiang Ditahan: Ini Kronologinya

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait PT. MASJ Naik ke Tahap II, Mantan Kades Renggiang Ditahan: Ini Kronologinya

Head-linenews.com, BELTIM – Sudarwin alias Darwin terduga kasus pemalsuan dokumen surat tanah yang terkait dengan PT. MASJ di Dusun Liring, Desa Renggiang, Belitung Timur naik ke tahap II, Jumat (24/1/25).

Proses perkara ini naik ke tahap II setelah penyidik Polres Belitung Timur menyelesaikan penyelidikan dan disahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Sudarwin alias Darwin, yang merupakan mantan Kades Renggiang, dilaporkan oleh PT. MASJ karena diduga melakukan pemalsuan empat surat tanah serta mengubah status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa izin dari PT. MASJ.

Ironisnya, pada lahan yang sama, telah terbit dasar hukum berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan Nomor: 454/DRG/2006/XII/2008 atas nama Buhati yang dimiliki oleh PT. MASJ.

Mengetahui hal tersebut, perwakilan PT. MASJ mendatangi Kantor BPN untuk menanyakan informasi yang diperoleh dari Kaur Pemerintahan Desa Renggiang mengenai pemilik dari empat Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersebut.

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Setelah berkoordinasi dengan Staf BPN Kabupaten Belitung Timur, diketahui bahwa empat NIB, yaitu NIB: 01860, NIB: 01858, NIB: 01859, dan NIB: 01857 telah menyebabkan Sertifikat terbit atas nama RADI J. Pelapor kemudian meminta data pengajuan empat Sertipikat atas nama RADI J. Namun pihak BPN tidak bisa memberikan permintaan dari perwakilan PT.AMSJ

Merasa bingung dengan penerbitan Sertifikat atas tanah yang sama, sehingga perwakilan PT. MASJ tersebut melaporkan kejadian ini kepada Polres Belitung Timur.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement