Berita
Beranda ยป Berita ยป Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait PT. MASJ Naik ke Tahap II, Mantan Kades Renggiang Ditahan: Ini Kronologinya

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait PT. MASJ Naik ke Tahap II, Mantan Kades Renggiang Ditahan: Ini Kronologinya

Mantan Kepala Desa Renggiang, Sudarwin alias Darwin, telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana atau Pasal 266 Ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana. Saat ini Sudarwin alias Darwin telah ditahan di Lapas Tanjungpandan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tnaggal 24 Januari 2025 hingga hingga 12 Febuari 2025.

Wandi SH, kuasa hukum dari terduga tersangka Sudarwin alias Darwin, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya saat ini telah memasuki tahap II (P21). Perkara yang melibatkan kliennya telah diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Belitung Timur.

” Ya benar, kasus pak Darwin sudah masuk tahap II. Penyidik sudah menyerahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur,” kata Wandi kepada head-linenews.com, Jumat (24/1/25).

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement