Dikatakannya, KPHL Belantu Mendanau
akan melakukan pemanggilan terhadap Aming Imbo. Saat ini, Kejaksaan Negeri Belitung menyoroti kasus perambahan kawasan hutan yang ada di Belitung.
“Dia (Aming-red) akan kami panggil untuk datang ke kantor. Setelah bukti sudah lengkap, kami akan laporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, ditengah gencarnya Kejaksaan Negeri Belitung membidik pelaku dalam perkara perambahan hutan di Desa Sungai Padang, kini timbul lagi persoalan Kawasan Hutan Produksi di Desa Air Seruk, Sijuk.
Jual beli lahan di kawasan hutan negara di Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk diduga adanya keterlibatan Kepala Desa, Prasastia Yoga.
Kades Prasastia Yoga, diduga telah melakukan penjualan lahan tanpa memperhatikan sejarah lahan yang terletak di kawasan Hutan Produksi (HP). Tindakan ini jelas melanggar hukum dan menambah daftar mafia tanah di kawasan hutan Belitung.
Perambahan kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran tersebut bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara kepada masyarakat di lapangan, terungkap praktik jual beli lahan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Puluhan hingga ratusan hektar lahan yang berada di dalam kawasan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Komentar