Head-linenews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (RI) diketahui telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi Komoditas Timah Babel. Tak hanya menetapkan tersangka baru, Kejagung juga, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus korupsi Komoditas Timah Babel.
Informasi terkini yang berhasil dihimpun Head-linenews.com menyebutkan bahwa Kejagung resmi menetapkan satu (1) orang tersangka baru kluster Pemda. Satu orang tersangka baru itu, yakni Supiyanto mantan PLT Dinas ESDM Babel.
“Beliau (Supiyanto-red) diperiksa Kejagung,” kata salah ASN Distamben Babel yang enggan namanya disebutkan ini, Selasa (13/7/2024) sore).
“Ditetapkan sebagai tersangka baru. Beliau sempat menjabat sebagai PLT Kadis di Dinas ESDM Babel,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa saat ini Supiyanto tidak lagi berdinas di ESDM Babel melainkan berdinas di Disperindag Babel.
“Sekarang berdinas di Disperindag Babel bidang pengawasan industri,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa tersangka baru kasus Komoditas Timah Babel dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024,” kata Harli melalui keterangan pers.
Redaksi