Head-linenews.com, Belitung – Kejaksaan Negeri Belitung (KEJARI) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyelundupan 17 ton pasir timah yang akan dikirim ke Jakarta oleh Polres Belitung pada tanggal 1 Januari 2025 yang lalu.
Konfrensi pers digelar di kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjungpandan pada, Rabu 26 Febuari 2025.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tanjungpandan, Bagus Nur Jakfar AS., SH., MH., menyampaikan atas kepenasaran masyarakat Belitung dalam transparasi hukum serta menciptaka tatanan hukum berkeadilan di Belitung terkait permasalahan ini.
“Kami tetap berkomitmen, Kejaksaan akan selalu bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penegakan hukum.” kata Bagus dalam konfrensi pers, Rabu (26/2/25).

Dikatakannya, pihaknya telah menerima berkas hasil penyelidikan P-19 dari Polres Belitung terkait dugaan penyelundupan pasir timah. Setelah dipelajari dan diteliti, akhirnya pada tanggal 26 Febuari 2025 berkas P-19 hasil penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Belitung.
“Kami mengembalikan berkas tersebut ke Polres Belitung dan meminta mereka untuk melengkapi, memperbaiki, serta mengulangi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk saksi IRW, saksi DD, saksi ASR, saksi ARY, saksi AKL, saksi SST alias AK, dan Saksi MS,” ujarnya.
Ketika disinggung akankah bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah itu, ia mengatakan akan ada tersangka baru.
“Mungkin akan ada tersangka baru. Kami sudah memberikan koreksi dan petunjuk dalam berkas yang telah dikembalikan ke Polres Belitung,” ungkapnya.

Comment