Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Repormasi Untuk Belitung Masa Depan, Soehadi Hasan mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjungpandan dalam penyerahan pengembalian kembali berkas P-19 kepada Polres Belitung.
Menurutnya, dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah yang akan di ke Jakarta itu masih ada tersangka lainnya. Bahkan, dirinya telah melaporkan permasalahan ini kepada Propam Mabes Polri.
“Kita tunggu perkembangannya. Saya juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Soehadi Hasan kepada awak media melalui sambungna telepon whatsapp pada, Rabu (26/2/25).
Sementara itu Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY ketika dikonfirmasi head-linenews.com terkait pengembalian berkas P-19 oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjungpandan kepada Polres Belitung, dirinya katakan belum mengetahui. “Nanti dicek dulu,” ujarnya.

Comment