Babel Berita
Beranda » Berita » Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

Head-linenews.com, Belitung – Mantan Ketua KONI Belitung dan Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah.

Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) secara resmi telah menetapkan Mantan Ketua KONI Belitung, Amin Nurrachman, beserta mantan Bendahara, Mardani, sebagai tersangka pada Selasa (15/4/25).

Mereka dinyatakan tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2020.

Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai 4 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, mereka dituntut Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan Negara pasal 132 ayat (1) ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wandi Desak Korps Adhyaksa Tindak Tegas Pemilik Kebun Sawit di Hutan Lindung Pantai

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan atas penetapan dua tersangka yaini, Amin Nurohman dan Mardani. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Koni.

“Hari ini mantan ketua KONI dan bendahara resmi kami ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan dan dibawa ke Lapas Cerucuk,” kata Bagus ketika diwawancarai diruang kerjanya.

Dikatakan Bagus, penyidikan berawal dari tahun 2016 sampai dengan 2020. Dimana pada waktu itu KONI mendapat anggaran dana hibah sebesar 15 milyar.

Kasus Jual Beli Kawasan HP Desa Air Seruk Masuki Babak Baru, Dua Nama Ini Diduga Terlibat

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement