Head-linenews.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan terjadinya penyekapan atau pengurungan Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024.
Sejumlah pemberitaan soal penyekapan atau pengurungan itu penuh dengan manipulasi fakta dan kebohongan publik yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.
Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2028, Zulmansyah Sekedang menyebut bahwa Hendry telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, yang merupakan institusi tertinggi dalam dunia pers di Indonesia.
“HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan dan keanggotaanya sudah dicabut oleh PWI DKI karena diduga terlibat dalam kasus skandal keuangan organisasi yang sering disebut kasus cash back” jelas Zulmansyah di Jakarta, Rabu (2/10).
Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan aturan PD, PRT dan KPW PWI, dan seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut. Namun, HCB justru mengabaikan dan melawan keputusan DK PWI dan menyebarkan narasi yang keliru di hadapan publik, terutama di kalangan anggota PWI.
“HCB selalu menyebutkan Keputusan DK PWI tidak sah. Menyebutkan dirinya adalah pengurus yang sah sesuai AHU Kemenkumham. Padahal dalam AHU Kemenkumham tersebut, ada juga nama Pak Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang memberhentikan HCB. Itu juga menjadikan dasar Dewan Pers menerbitkan SK agar HCB meninggalkan lantai 4 Gedung Dewan Pers,” jelas Zulmansyah.

Komentar