PMI kemudian melakukan dua kali pemeriksaan ulang dengan sampel baru yang tetap menunjukkan hasil A Rh+.
Rumah sakit juga melakukan pemeriksaan laboratorium internal yang mengonfirmasi hasil yang sama.
Direktur RSUD dr. H. Marsidi Judono, dr. Ratih Lestari Utami, M.M.R., menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar.
“Kami memahami kebingungan yang muncul akibat perubahan golongan darah ini. Namun, kami memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari pengambilan sampel darah hingga transfusi, telah dilakukan sesuai standar yang ada. Setelah dilakukan kajian lebih lanjut, perubahan ini kemungkinan besar terjadi akibat kondisi medis tertentu,” ujar dr. Ratih.
Berdasarkan kajian dan konsultasi dengan para ahli, perubahan golongan darah dapat terjadi dalam kondisi medis tertentu, seperti infeksi berat, gangguan hematologi, atau penyakit hati yang parah.
Dalam kasus ini, pasien mengalami hepatitis B stadium lanjut, yang berpotensi mempengaruhi sistem imun dan komponen darahnya.
Sebagai langkah evaluasi, RSUD dr. H. Marsidi Judono akan memperkuat koordinasi dengan PMI serta mempertimbangkan pendirian Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) guna memastikan keakuratan pemeriksaan golongan darah dan kompatibilitas transfusi.
Pasien akhirnya meninggal dunia pada 17 Februari 2025 pukul 07.58 WIB akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
RSUD dr. H. Marsidi Judono menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien dan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Belitung. (Rez)

Komentar