Kemudian tiba Polisi untuk mengamankan Ce Hiung Alias Amek untuk dibawa ke Polres Belitung dari pengeroyokan terduga terlapor yaini, TF, RD, dan ST.
Wandi SH, pendamping hukum dari pelapor membenarkan atas kejadian pengeroyokan yang dialami dari Ce Hiung Alias Amek.
“Benar, untuk Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Belitung saya dampingi,” kata Wandi kepada head-linenews.com, Sabtu (25/1/25).
Sementara itu, Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana belum memberikan komentar. Pesan yang dikirim head-linenews.com pada Sabtu, 25 Januari 2025 via WhatsApp mendapati conteng dua pada layar.
Hingga berita ini tayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

Comment