Babel Berita
Beranda » Berita » Krimsus Polda Babel Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Ton Timah Ilegal, Kuli Panggul: Kami Hanya Diperintah

Krimsus Polda Babel Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Ton Timah Ilegal, Kuli Panggul: Kami Hanya Diperintah

Head-linenews.com, Belitung – Tim Krimsus Polda Babel dan Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 22 ton timah ilegal. Timah yang diduga ilegal tersebut akan diselundupkan melalui pelabuhan pulau Selat Nasik Belitung, Minggu (9/3/25).

Dari pantauan wartawan bahwa barang bukti pasir timah beserta mobil truk sudah diamankan di Polres Belitung. Saksi kuli panggul dan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang dalam tahap pemeriksaan.

Amok, salah satu kuli panggul saat di wancarai di kantor Polres Belitung mengatakan bahwa, dirinya bersama enam orang rekan lainya berasal dari kepulauan Bangka.

” Kami dari bangka pak rombongan kuli kami ada 7 orang dan, orang kapal ada 4 ( empat) orang pak.. kami di tangkap semalam jam 01.00,” kata amok kepada awak media, Minggu (9/3/25).

Ditanyakan siapa pemilik dari pasir timah itu, Amok mengatakan tidak mengetahui sipaa pemilik dari pasir timah tersebut. Dirinya hanya diperintahkan oleh Mustafa untuk memindahkan pasir timah dari mobil menuju kapal.

Ketua Dan Bendahara KONI Belitung Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah

” Kalau pemilik saya tidak tau pak, kami di suruh Mustafa pak orang bangka untuk manggul timah dari mobil ke kapal, janjinya cuma dua hari balik, tapi dak nyangka malah tertangkap semalam, ” ujar Amok.

Sumber lain menyebutkan, aktivitas penyelundupan pasir timah ada kaitan dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi tujuan kemana pengirimna itu, dirinya belum mengetahui.

” Dugaan ada keterlibatan oknum. Untuk pasti tujuan kami belum tahu,” ungkap sumber tertutup.

Hingga berita ini dipublis, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

Wandi Desak Korps Adhyaksa Tindak Tegas Pemilik Kebun Sawit di Hutan Lindung Pantai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement