Berita Kriminal
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Arif Harmen Minta Polres Belitung Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. AA

Kuasa Hukum Arif Harmen Minta Polres Belitung Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT. AA

Dalam pertemuan tersebut, Wandi melanjutkan bahwa tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak PT. AA hanya bersedia mengganti kerugian atas lahan yang diserobot oleh mereka dengan nilai Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta) saja.

Sementara itu, Arif Harmen, berdasarkan perhitungan dari kliennya, meminta agar pihak PT. AA mengganti kerugian atas lahan yang telah diserobot atau dicuri untuk tujuan perdagangan senilai Rp 10 Miylar.

“Klien saya memiliki perhitungan sendiri. Dia merasa bahwa ada kegiatan jual beli yang memberikan penghasilan dan keuntungan bagi pihak lain. Jika kami, sebagai pihak yang dirugikan, merasa bahwa tidak ada itikad baik dari mereka, maka kami akan tetap melanjutkan upaya hukum baik secara fisik maupun melalui jalur hukum,” tegas Wandi.

Wandi berharap agar Polres Belitung menunjukkan sikap tegas dan komitmen yang kuat dalam menangani kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya, Arif Harmen.

“Kita melihat dari kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus PT. Foresta yang terjadi sebelumnya. Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, sudah ada tersangka yang ditetapkan. Sedangkan dalam kasus ini telah berlangsung selama 7 bulan, hal ini mengundang pertanyaan besar, ada apa??” tutup Wandi.

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Sementara itu, perwakilan dari pihak PT. AA yang menjabat sebagai Manager Operasional, Hari, ketika dihubungi oleh head-linenews.com melalui pesan chat WhatsApp, menyatakan bahwa saat ini berada di luar Belitung.

“Saya sudah bertemu bang Arif. Saat ini saya lagi berada diluar Belitung. Nanti ya bang,” pesan Hari lewat chat, Jumat (29/11/24).

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement