Head-linenews.com,Belitung – Lagi – lagi dugaan terjadinya penyelundupan pasir timah ilegal dari Belitung ke pulau Bangka kembali terjadi pada, Minggu (15/22/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kali ini pengiriman pasir timah tersebut menggunakan jalur pelabuhan Tanjungpandan, dengan menggunakan kapal KM Sawita.
Informasi keberangkatan KM Sawita tersebut berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan direktorat jendral perhubungan laut kantor KSOP kelas IV Tanjungpandan.
Setelah di konfirmasi ulang ternyata jadwal sebenarnya keberangkatan KM Sawita yaitu Tanjungpandan to Pangkal Balam.
“Ya tujuan KM Sawita ke Bangka, bukan ke Jakarta” Ujar sumber pengamanan yang ada di pelabuhan.
Hasil pantauan terlihat, belasan mobil truck yang diduga bermuatan pasir timah itu mulai memasuki prlabuhan sejak pukul 01.01 WIB dengan cara bergantian.
Belum diketahui pasti. Siapa pemilik sesungguhnya dari pasir timah yang dikirimkan secara terus menerus ke Pulau Bangka? baik dari pelabuhan Tanjungpandan maupun melalui pelabuhan Tanjung Ru.
Akan tetapi pihak awak media mulai menemui titik terang setelah rekan media patner mencoba menghubungi pihak KSOP kelas IV Tanjungpandan.
“Total pengiriman ada 15 mobil, besok kita upayakan konfirmasi ke pihak KSOP kelas IV Tanjungpandan,” ujar sumber lain menjelaskan.
Hingga berita ini di muat pihak head-linenews.com terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak- pihak terkait seperti : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Polisi Republik IndonesiaIndonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan.
Sebagai referensi dampak dari penyelundupan pasir timah ilegal secara terus-menerus :
Hukum dan Peraturan
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Mineral.
Dampak Penyelundupan
- Kerugian negara: hilangnya pendapatan negara dari pajak dan royalti.
- Kerusakan lingkungan : penambangan ilegal merusak ekosistem dan sumber daya alam.
- Kehilangan kesempatan kerja: penyelundupan mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
- Mencemarkan nama baik industri: merusak reputasi industri pertambangan Indonesia.
Upaya Pencegahan
- Peningkatan pengawasan dan penertiban oleh pemerintah.
- Pemberian izin dan pengawasan yang ketat.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyelundupan.
- Kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil.
- Penerapan teknologi untuk memantau aktivitas penambangan.
Sanksi
- Denda dan kurungan penjara (Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009).
- Pencabutan izin usaha.
- Penghentian kegiatan penambangan.
- Ganti rugi atas kerusakan lingkungan.