Babel Berita
Beranda » Berita » Lagi – Lagi Penyelundupan Timah Ilegal Dari Pulau Belitung Ke Pulau Bangka Kembali Terjadi, Ancam Ekosistem Pantai Belitung

Lagi – Lagi Penyelundupan Timah Ilegal Dari Pulau Belitung Ke Pulau Bangka Kembali Terjadi, Ancam Ekosistem Pantai Belitung

Sebagai referensi dampak dari penyelundupan pasir timah ilegal secara terus-menerus :

Hukum dan Peraturan

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Mineral.

Dampak Penyelundupan

  1. Kerugian negara: hilangnya pendapatan negara dari pajak dan royalti.
  2. Kerusakan lingkungan : penambangan ilegal merusak ekosistem dan sumber daya alam.
  3. Kehilangan kesempatan kerja: penyelundupan mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
  4. Mencemarkan nama baik industri: merusak reputasi industri pertambangan Indonesia.

Upaya Pencegahan

  1. Peningkatan pengawasan dan penertiban oleh pemerintah.
  2. Pemberian izin dan pengawasan yang ketat.
  3. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyelundupan.
  4. Kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil.
  5. Penerapan teknologi untuk memantau aktivitas penambangan.

Sanksi

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

  1. Denda dan kurungan penjara (Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009).
  2. Pencabutan izin usaha.
  3. Penghentian kegiatan penambangan.
  4. Ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement