Sebagai referensi dampak dari penyelundupan pasir timah ilegal secara terus-menerus :
Hukum dan Peraturan
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Mineral.
Dampak Penyelundupan
- Kerugian negara: hilangnya pendapatan negara dari pajak dan royalti.
- Kerusakan lingkungan : penambangan ilegal merusak ekosistem dan sumber daya alam.
- Kehilangan kesempatan kerja: penyelundupan mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
- Mencemarkan nama baik industri: merusak reputasi industri pertambangan Indonesia.
Upaya Pencegahan
- Peningkatan pengawasan dan penertiban oleh pemerintah.
- Pemberian izin dan pengawasan yang ketat.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyelundupan.
- Kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil.
- Penerapan teknologi untuk memantau aktivitas penambangan.
Sanksi
- Denda dan kurungan penjara (Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009).
- Pencabutan izin usaha.
- Penghentian kegiatan penambangan.
- Ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Komentar