Babel
Beranda » Berita » Masyarakat Tanjung Rusa Pinta Kades Zuhaidi Transparansi Pencabutan SKT

Masyarakat Tanjung Rusa Pinta Kades Zuhaidi Transparansi Pencabutan SKT

Oleh karena itu, menurut Agus, sebagian masyarakat Desa Tanjung Rusa yang belum memiliki kebun kas Desa maupun lahan plasma merasa kecewa. Saat ini, hanya terdapat lahan plasma seluas 20 hektar di desa tersebut. Namun, dari penghasilan plasma 20 hektar tersebut, hanya sebagian kecil masyarakat yang mendapatkan hasilnya.

“Bagaimana jika kami memiliki lahan plasma seluas 100 hektar? Tentunya, insentif bagi Dukun, Lebai, Ketua RT/RW, serta lembaga Desa akan semakin meningkat. Dan nantinya, masyarakat yang belum mendapatkan bagian dari hasil plasma tersebut juga akan mendapatkan bagian mereka,” ungkap Agus Hero Planeto, mantan kades Tanjung Rusa.

Sementara itu Kasi Pemerintahan Desa Tanjung Rusa Ismanto saat diwancarai Head-Linenews.com tak menampik permasalah tersebut. Menurut Ismanto, pencabutan SKT (Surat Keterangan Tanah) sepenuhnya wewenang Kepala Desa Zuhaidi.

Namun, Ismanto menjelaskan bahwa Pemerintahan Desa Tanjung Rusa mencabut sebagian dari Surat Keterangan Tanah (SKT), namun tidak semuanya dicabut. Ada 75 SKT, namun hanya 65 dari SKT tersebut yang dicabut, sementara 10 SKT disimpan oleh Sekretaris Desa. Biaya pembuatan SKT sebesar Rp 500.000 per SKT juga telah dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan jumlah SKT yang dicabut.

“Pencabutan SKT (surat Keterangan Tanah) berdasarkan Advis kedua kawasan Hutan Lindung. Sedangkan untuk Advis pertama dinyatakan diluar dari kawasan Hutan Lindung sehingga diterbitkan SKT,” ujar Ismanto saat di jumpai di Kantor Desa Tanjung Rusa.

PWI Belitung Bekali 30 Siswa SMKN 1 Selat Nasik Ilmu Jurnalistik

“Untuk uang pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah) sebanyak 65 dinyatakan masuk kawasan Hutan Lindung sudah di kembalikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement