Ketika dibahas mengenai perubahan penetapan Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh BPKH pada Advis kedua seluas 43 hektar, hampir seluruh SKT dicabut oleh pemerintahan Desa. Ismanto katakan “kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Kepala Desa”.
Sampai berita ini diterbitkan, Camat Membalong Indrawansyah tidak mengangkat panggilan atau membalas pesan singkat Head-Linenews.com saat dihubungi berkaitan dengan permasalahan tersebut.***
Redaksi

Komentar