Pemilik barang atau aktor utama yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan mereka meminta secara tegas kepada Polres Belitung, apabila kasus tersebut tidak dapat ditangani, sebaiknya penanganannya diserahkan kepada Polda Babel atau Mabes Polri.
Selaian itu, Soehadi Hasan berencana untuk melaporkan kasus tersebut kapada Mabes Polri.
“Kita akan melihat ke depan, jika ternyata masih seperti ini, saya akan mengadakan aksi dan melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Hal ini merupakan pertanyaan besar bagi masyarakat. Hingga saat ini, pemilik timah belum ditemukan dan belum dijadikan tersangka. Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini?” kata Soehadi Hasan dalam konfensi pers kepada awak media pada, Rabu 12 Febuari 2025 lalu.
Senada dengan Ketua LSM Lidik, Samsu Rizal, Menurutnya, tidak sulit untuk mencari siapa pemilik sebenarnya dari barang tersebut. LH dan SY sebagai tersangka, juga bisa menjadi kunci untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya.
“Menurut logika saya, tidak mungkin tidak ada bosnya, dan tidak mungkin juga pengurus tidak tahu siapa pemiliknya. Hal itu sangat mudah, bergantung pada keberanian pihak Polres untuk menetapkan bosnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Saya rasa gak mungkin pihak Polres tidak bisa mengungkap kasus ini. Kalau pun itu terjadi, dan diambil alih dari Polda untuk menyelidiki. Saya rasa gak mungkin polres tidak bisa. Apabila pemilik barang tidak dijebloskan ke penjara, kasus ini akan semangkin berlarut. Ibarat pohon hanya memangkas tunas dan tidak dicabut sampai ke akarnya. Kalaupun Polres tidak mampu, lebih baik kasus ini diserahkan kepada pihak Mabes Polri,” sambung Ketua LSM Lidik, Samsu Rizal kepada awak media pada Sabtu , 1 Februari 2025 lalu.

Comment