Tidak hanya itu, dugaan selanjutnya yang sedang dilaksanakan ialah penghamparan dan pemadatan tanah luko yang diduga dari sumber belum jelas. Lanjut Ali, dimana dirinya hanya menemukan Vibro Roller. Sedangkan mengacu pada AHSP Bidang SDA, pihak pelaksana juga harus menggunkan peralatan bulldozer dan water tanker truck sesuai dengan ketentuan yang ada di RAB.
“Disini kami juga tidak melihat adanya dua peralatan yang harusnya digunakan pelaksana, Bulldozer dan water tanker untuk pekerjaan pemadataan tanah, sesuai RAB yang ada. Disini hanya ada vibro roller,” Tukasnya lagi.
Kepala Bidang SDA Asep Suhayanto ST saat dikonfirmasi dihari yang sama mengatakan kepada media ini, akan melakukan tinjau langsung kelapangan terkait hal tersebut.
“Kalau molen belum ada dilokasi nanti kami menegur pelaksana dan pihak pengawas, itu pasangan batu adukannya 1:4,” Kata Asep.
sedangkan terkait tidak tersedianya water tanker truck dan bulldozer pada pengerjaan hamparan dan pemadatan tanah ia katakan, bahwa perlahan tersebut masuk dalam peralatan tambahan bukan utama.
“Kalau dalam analisa sesuai SNI ada bagian water tankernya tapi tidak dijadikan persyaratan utama,” Terang Asep.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana CV. Banir Jaya dan Kesultanan pengawas PT. Putri Siantan belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Kacak
Sumber : head-linenews

Komentar