• Pemdes Sungai Samak Jadi Sorotan, Diduga Terbitkan SKT Dalam Kawasan HL

    BELITUNG – Dalam sepekan terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah membongkar dan membantu memberantas kasus mafia tanah di wilayah Provinsi Bangka Belitung yang semakin merebak dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat khususnya Belitung.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mafia tanah yang ada di provinsi Bangka Belitung dan berupaya untuk menindak tegas pelaku yang terlibat. Masyarakat diharapkan tidak membela atau terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

    Menurut informasi yang dihimpun Head-Linenews.com, kasus mafia tanah semakin marak di wilayah Belitung yang belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    Seperti halnya, terjadi di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Belitung, di mana wilayah itu banyak terbitnya Sertifikat Hak Milik berada didalam kawasan Hutan Lindung.

    Mirisnya lagi, Pemerintahan Desa Sungai Samak diduga berani menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa menghiraukan status tanah berada di kawasan Hutan Lindung untuk di jadikan lahan perumahan maupun perkebunan.

    Kepala Desa Sungai Samak, Alex Saputra, ketika diwawancarai oleh Head-Linenews.com, tidak menampik keberadaan sertifikat tersebut di kawasan Hutan Lindung.

    Namun, lanjut Alex, izin penerbitan sertifikat untuk kawasan Hutan Lindung tersebut diperoleh selama masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, bukan pada masa kepemimpinannya.

    “Sebenarnya, jika melihat dari sejarah sebelumnya, Desa Sungai Samak sudah terbentuk lebih dahulu sebelum kawasan Hutan Lindung ditetapkan. Desa kami berdiri pada tahun 1972,” kata Alex Saputra, Kepala Desa Sungai Samak, Senin (3/6/24).

    Alex melanjutkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut adalah wewenang dari BPN. Ia juga tidak tahu mengapa pihak BPN tidak menyadari bahwa tanah tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung.

    “Kami tidak merekomendasikan pembuatan sertifikat itu, dan kami juga tidak yakin di mana patok kawasan Hutan Lindung tersebut berada karena selalu berubah-ubah,” ujar Alex.

    Saat di singgung Head-Linenews.com terkait kebenaran terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Sungai Samak yang berada didalam kawasan Hutan Lindung.

    Alex katakan “disini kami membantu masyarakat kampung untuk berkebun, akan tetapi terbitnya SKT itu bukan berarti hak kepemilikan mereka. Kalau benar itu bermasalah, kami siap mencabut SKT mereka” ungkapnya

    Redaksi

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *