Alex melanjutkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut adalah wewenang dari BPN. Ia juga tidak tahu mengapa pihak BPN tidak menyadari bahwa tanah tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung.
“Kami tidak merekomendasikan pembuatan sertifikat itu, dan kami juga tidak yakin di mana patok kawasan Hutan Lindung tersebut berada karena selalu berubah-ubah,” ujar Alex.
Saat di singgung Head-Linenews.com terkait kebenaran terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Sungai Samak yang berada didalam kawasan Hutan Lindung.
Alex katakan “disini kami membantu masyarakat kampung untuk berkebun, akan tetapi terbitnya SKT itu bukan berarti hak kepemilikan mereka. Kalau benar itu bermasalah, kami siap mencabut SKT mereka” ungkapnya
Redaksi

Comment