Pada Selasa, (11/06/2024), DL mengetahui jika barang tersebut (pasir timah-red) sudah dibawah menuju pegantungan, dan di pegantungan kembali memuat barang berupa daging babi yang dikemas dalam kardus.
” Saya hanya sebatas itu, hanya sebagai perantara yang mencarikan mobil ” ucap DL.
Mirisnya, mobil yang diduga mengangkut pasir timah ilegal itu bisa lolos dari pemeriksaan di pelabuhan Tanjung Ruk, Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung setelah diketahui membawa muatan daging Babi.
Polairud Polda Bangka Belitung, Rabu, (12/06/2024) akhirnya bertindak mengamankan barang bukti di Pelabuhan Sadai, Toboali, Bangka Selatan dan menetapkan tiga orang, AR, HR dan O sebagai tersangka.
Penulis : Kacak
Editor. : Alfareza
Laman: 1 2