• Pendampingan Wandi SH Terhadap Klien HN dalam Kasus Pemalsuan Surat: Klien Diperiksa di RS Fatmawati Jakarta

    Head-linenews.com, Jakarta – Wandi SH mendampingi kliennya HN dalam pemeriksaan terkait dugaan kasus pemalsuan surat oleh penyidik Polres Belitung Timur (BELTIM). Pemeriksaan terhadap HN dilakukan saat ia sedang dirawat inap di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/12/24).

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/36/VII/2024/SPKT/POLRES BELITUNG TIMUR, mantan direktur PT. MASJ, HN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

    HN diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan untuk memalsukan dokumen selama menjabat sebagai direktur PT. MASJ yang berlokasi di Dusun Liring, Desa Rengginang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur.

    Menurut laporan polisi, HN dituduh memerintahkan orang lain untuk membuat surat palsu atau memalsukan dokumen yang digunakan untuk klaim hak atau sebagai bukti suatu perbuatan, dengan membuat surat tanah tersebut seolah-olah asli.

    “Saya terbang dari Belitung ke Jakarta untuk mendampingi klien saya, pak HN, saat diperiksa oleh penyidik Polres Belitung Timur,” kepada head-linenews.com di RS Fatmawati Jakarta Selatan, Kamis (19/12/24).

    Wandi menjelaskan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di PT. MASJ, yaitu RDJ, SD, dan HN. Saat ini, RDJ dan SD sedang menjalani pemeriksaan di Polres Belitung Timur, sedangkan HN belum bisa diperiksa karena masih dirawat inap di RS Fatmawati.

    “Saya, sebagai kuasa hukum HN, membantu penyidik untuk melihat fakta sebenarnya terkait klien saya. HN sedang dirawat di RS Fatmawati Jakarta,” ujar Wandi.

    Wandi menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum HN, ia hanya meminta penyidik untuk mempertimbangkan kondisi klien saat ini dan tidak memaksa untuk pemeriksaan.

    “Mereka semua klien saya yang sedang dalam proses hukum yang berbeda,” tambahnya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *