Head-linenews.com, Belitung – Dikutip dari pemberitaan di portal media online telah tayang sebelumnya, Polres Belitung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pengungkapan kasus dugaan 17 ton pasir timah yang akan dikirim ke Jakarta pada 1 Januari 2025. Dua tersangka tersebut yakni, LH mantan wartawan dan LH dan SY anggota Polres Belitung berpangkat Bripka.
Penetapan dua tersangka yakni, LH dan SY dari Polres Belitung menjadi sorotan dari Ketua LSM Lidik yaitu, Samsu Rizal. Menurutnya, perkara pengungkapan 17 ton pasir timah yang ditangkap Unit Tipiter Polres Belitung diarea pelabuhan Tanjungpandan terkesan tebang pilih dalam penetapan dua tersangka saja.

Dirinya menilai, dalam 17 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Jakarta bukan hanya milik tersangka LH dan SY saja. Namun, ada nama lain diduga sebagai pemilik atau pemodal dari pasir timah tersebut.
” Dari informasi serta membaca berita yang sebelumnya, banyak nama inisial-iniaial yang terlibat. Sempat terdengar hanya sopir yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiba-tiba penetapan tersangka berubah menjadi LH dan SY,” kata ketua LSM Lidik kepada awak media, Sabtu (1/2/25).

Dikatakan Rijal, dua nama yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka disebut sebagai pengurus. Sedangkan Pemilik atau pemodal dari pasir timah 17 ton tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
” Menurut pandapat saya, bukan suatu yang rumit untuk mencari siapa pemilik yang sebenarnya dari barang itu. LH dan SY sebagai tersangka, juga bisa dijadikan sakti untuk mecari tau siapa pemilik yang sebenarnya,” ujarnya.

Komentar