Berita Kriminal
Beranda » Berita » Penetapan Dua Tersangka Kasus 17 Ton Pasir Timah oleh Polres Belitung, Ketua LSM Lidik: Jangan Tebang Pilih

Penetapan Dua Tersangka Kasus 17 Ton Pasir Timah oleh Polres Belitung, Ketua LSM Lidik: Jangan Tebang Pilih

Ketika ditanya dari awak media siapa nama lain yang ikut terlibat atau pemilik dari barang 17 ton pasir timah yang ketahuinya, Rizal menjawab bahwa itu merupakan tugas kepolisian untuk mencari tahu dari keterangan saksi-saksi.

” Logika saya berpikir, gak mungkin tidak ada bosnya, dak tidak mungkin juga pengurus tidak tau siapa pemiliknya. Hal itu sangat mudah sekali, tergantung kepada pihak polres berani atau tidak Menetapkan bosnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rizal berharap kepada Polres Belitung untuk segera mengungkap siapa pemilik dari pasir timah 17 ton tersebut.

“Saya rasa gak mungkin pihak Polres tidak bisa mengungkap kasus ini. Kalau pun itu terjadi, dan diambil alih dari Polda untuk menyelidiki. Saya rasa gak mungkin polres tidak bisa,” ujarnya.

“Apabila pemilik barang tidak dijebloskan ke penjara, kasus ini akan semangkin berlarut seperti ibaratkan pohon hanya memangkas tunas dan tidak dicabut sampai ke akarnya. Kalau Polres tidak mampu, lebih baik kasus ini diserahkan kepada pihak Mabes Polri,” tambahnya.

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

Dilansir dari berita sebelumnya, Kasus penangkapan dua unit mobil truk yang diduga mengangkut pasir timah ilegal area Pelabuhan Tanjungpan, Belitung, terus menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, tepatnya hari ke-24 setelah penangkapan pada 31 Desember 2024, Polres Belitung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (24/1/25).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dua unit mobil truk bermuatan kurang lebih 17 ton pasir timah akan dikirim ke Jakarta melalui jalur kapal laut. Saat ini, beberapa nama yang diduga sebagai pemilik dan otak dari pengiriman pasir timah ilegal telah tersiar, antara lain pria berinisial DD, DI, AK, AS, MM, SY. (red)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement