Head-linenews.com, Belitung – Kewajiban sebagai Masyarakat sudah ditunaikan, aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran di Pemilukada. Selanjutnya menjadi wewenang daripada BAWASLU Kabupaten Belitung untuk memutuskan.
Pernyataan resmi Teguh Trinanda, SH., Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Yayasan Peduli Masyarakat Belitung (YPMB) terkait pelaporan yang telah dilakukan di BAWASLU Kabupaten Belitung. Ketika mendatangi Kantor BAWASLU Kabupaten Belitung Senin, 9 Desember 2024 untuk menindaklanjuti hasil daripada pelaporan yang telah diajukan beberapa waktu silam bersama Pengacara Wandi, S.H.,
Hari Selasa (malam) tanggal 10 Desember 2024 Kami baru mendapatkan hasil dari BAWASLU Kabupaten Belitung. Kami memang menginginkan adanya kejelasan dan keputusan hukum yang pasti dan mengikat. Mengingat NKRI adalah negara berdasarkan Hukum, sehingga keputusan BAWASLU Kabupaten Belitung hari ini bisa menjadi pembelajaran dan perbaikan untuk proses demokrasi Kita dimasa depan.
Bersama Pengacara Wandi, S.H., Kami telah mempelajari dan telah menerima apapun keputusan dari BAWASLU Kabupaten Belitung. Semoga apa yang Kami perjuangkan hari ini, bisa menjadi pembelajaran bagi Kita semua. Bahwa dalam menjalankan proses demokrasi haruslah dengan cara-cara yang baik pula, dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sehingga Kita bisa bersama-sama menjaga kualitas daripada proses demokrasi dan pada akhirnya bisa menghasilkan daripada pemimpin berkualitas dan berintegritas untuk Daerah Kabupaten Belitung tercinta.

Komentar