• Perambahan Kawasan Hutan Negara di Belitung Semakin Marak, SHM Diduga Terbit di Atas HP Desa Simpang Rusa: Ini Namanya

    “Terimakasih informasinya. Secepatnya kami akan turun langsung ke lokasi ,” tegas Yoyon.

    Dikatakan Yoyon bahwa saat ini tim gabungan antara Kejaksaan Negeri Belitung, PT. Timah, dan Dinas Kehutanan telah bekerja sama dalam pemantauan kawasan hutan di Kabupaten Belitung.

    Tujuan itu dilakukan hendaknya masyarakat bisa mengerti dalam mentaati atau memahami aturan dalam penanaman sawit di area kawasan hutan dibawah lima tahun yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

    “Untuk yang baru menanam (sawit-red) akan kami lakukan pemeriksaan atau berikan sanksi pidana sesuai dengan UUCK.

    Untuk yang sudah keterlanjuran menanam sawit umur lima tahun keatas, kami diarahkan untuk mendaftar UUCK. kami juga akan melapor kepada pihak Kejaksaan selaku dari tim satgas kehutanan,” pungkasnya.

    Hingga berita ini tayang, nama yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *