Berita Nasional
Beranda » Berita » PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid Terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid Terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih

PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement