Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Belitung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Kegiatan press release ini juga menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Belitung.
Dari hasil pengungkapan kasus, para tersangka dikenakan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini keenam tersangka telah diamankan di Rutan Polres Belitung.

Rincian Pengungkapan Kasus:
Kasus 20 Januari 2025
Tersangka: (P) dan (EP)
Lokasi: Jl. Hasyim Idris, Tanjungpandan
Barang Bukti:
50 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu (16,93 gram)
5 lembar tisu warna putih
1 buah plastik warna merah
1 bungkus snack Batter
1 plastik bening ukuran sedang
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (BN 3648 WH)
1 unit handphone OPPO A17k warna gold
Kasus 21 Januari 2025
Tersangka: (GR)
Lokasi: Jl. Air Ketekok, Tanjungpandan
Barang Bukti:
1 bungkus plastik bening berisikan sabu (0,47 gram)
1 wadah plastik warna kuning
1 potongan sedotan
2 pipa kaca/pirex
1 rangkaian alat hisap sabu (bong)
1 korek api gas warna merah
1 unit sepeda motor Soul GT warna biru (BN 7358 FB)
1 unit handphone INFINIX Smart 7 warna putih
Kasus 23 Januari 2025
Tersangka: (FA)
Lokasi: Perumahan Puri Kirana 2, Tanjungpandan
Barang Bukti:
1 bungkus plastik bening berisikan sabu (0,31 gram)
2 pipa kaca
1 bong
1 korek api gas warna merah
1 botol kecil terbungkus plastik coklat
1 dompet coklat bertuliskan “Nano Spray Milionan Group”
1 bungkus kotak rokok “Raptor”
1 unit handphone OPPO 16K warna putih
1 kartu ATM BCA atas nama Febrian Asmadi

Comment