Berita
Beranda » Berita » Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Penggelapan Dana Nasabah

Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Penggelapan Dana Nasabah

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi,” ujar AKP Fattah.

Dalam kasus ini, jumlah korban tercatat sebanyak enam orang nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp3.150.000.156,- (tiga miliar seratus lima puluh juta seratus lima puluh enam rupiah). Adapun inisial dan jumlah kerugian masing-masing korban sebagai berikut:

RBA: Rp500.000.078,-

NZD: Rp650.000.000,-

MS: Rp250.000.078,-

Polres Belitung Selidiki  Pemilik 15 Ton  Pasir  Timah Yang Akan Diselundupkan Ke Malaysia

JH: Rp300.000.000,-

RH: Rp250.000.000,-

SM: Rp1.200.000.000,-

Pihak bank telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengganti dana milik sebagian besar nasabah. Sementara itu, dua korban lainnya, yakni NZD dan SM, masih dalam proses verifikasi untuk penggantian dana.

Saat ini, tersangka DP tidak lagi tercatat sebagai pegawai bank BUMN. Oleh karena itu, apabila terdapat korban lain yang merasa dirugikan, diimbau untuk segera melapor ke Polres Belitung guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Gubernur Babel Minta PT Timah Percepat Transaksi Jual-Beli Timah

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement