Sebagaimana dikabarkan, SE pemilik, JP pekerja, IS pekerja, MA pekerja, AR operator, dan DK operator, tertangkap tangan dan atau ditemukan sedang melakukan aktifitas atau kegiatan penambangan timah saat ditanyakan dokumen perizinan 6 orang pelaku tersebut tidak dapat menunjukkan perizinan dan atau dokumen perizinan.
Dua orang pelaku penambangan tanpa izin pada hari kamis 18 Juli 2024, dan barang bukti 1 (satu) unit mesin diesel hisap tanah ikut diamankan (kedua orang berstatus TO).
Tersangka lainnya, yaitu ER (37/laki-laki), alamat KTP, Dusun Suge RT/RW. 017/000 Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. SU (26/laki-laki), alamat Dusun Suge, RT/RW. 017.000 Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur. ER dan SU tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas kegiatan penambangan timah saat ditanyakan dokumen perizinan tidak dapat menunjukkan perizinan dan atau dokumen perizinan. Lokasi tambang timah Air Kangkong, Dusun Suge, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur.
EV (39/laki-laki), warga dusun Gangse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung. Dan AR (37/laki-laki, alamat KTP Kota Baru Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Negeri Agung kota/Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dokumen atau perizinan, pada Hari Senin 22 Juli 2024 lokasi area embung persawahan danau nujau, Dusun Gangse, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
M (63/laki-laki) alamat KTP Dusun Gangse Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dan PA (51/Laki-laki), alamat KTP lingkungan Ngempon RT/RW 002/006 Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bargas, Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, atau Tinggal di Dusun Gangse, Danau Nujau.

Komentar