Babel Berita Nasional
Beranda ยป Berita ยป PWI Babel Kecam Pemanggilan Pemeriksaan 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers

PWI Babel Kecam Pemanggilan Pemeriksaan 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Boy.

Boy mengatakan, awalnya Polres Belitung memanggil 3 wartawan yang juga Anggota PWI Babel yakni Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani dan Lendra Agus Setiawan.

“Atas pemanggilan ini, PWI Babel melayangkan surat tertanggal 31 Januari 2025 ke Kapolres Belitung. Intinya meminta klarifikasi dan penjelasan. Dalam surat Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025, kami juga memberitahukan terkait prosedur menangani apabila terjadi laporan terkait karya jurnalistik atau pers. Termasuk dilamapirkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, MOU dan PKS Dewan Pers dengan Polri dan aturan lainnya sebanyak 50-an halaman,” kata Boy.

“Surat kami belum dijawab, hari ini, kami dapat laporan dua lagi anggota kami dipanggil Polres Belitung terkait berita berbeda dengan penerapan UU ITE,” sambungnya.

PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

Sekadar informasi, Polres Belitung melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap yang dihadiri Lendra Agus Setiawan pada Oktober 2024 lalu dan surat untuk Bastiar Riyanto serta Rudi Syahwani yang dilayangkan pada akhir Januari 2025.

Kemudian, Polres Belitung mengirimkan surat agar Pemred BelitongEkspres.com Yudiansyah menunjuk salah satu anggotanya (wartawan) untuk dimintai klarifikasi/wawancara/interograsi sebagai saksi dugaan tindak pidana UU ITE.

Pages: 1 2 3 4

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement