Babel Berita Nasional
Beranda ยป Berita ยป PWI Babel Kecam Pemanggilan Pemeriksaan 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers

PWI Babel Kecam Pemanggilan Pemeriksaan 5 Wartawan Terkait UU ITE, Boy: Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers

Wartawan Head-Linenews.com dipanggil ke Polres Belitung setelah menulis berita berjudul “Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri Oleh Masyarakat”.

Sedangkan BelitongEkspres.com berita berjudul

“Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”, kemudian “Dugaan Penipuan Terkait Prncalonan Bupati Belitubg, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”, juga “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”, berita “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Rasman ke Polisi” kemudian “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”.

Atas pemanggilan tersebut, PWI Babel secara tegas mengecam tindakan Polres Belitung yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi.

Menyikapi kasus pemanggilan pemeriksaan 5 wartawan, PWI Babel;

PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

PWI Babel mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan.

Tindakan Polres Belitung yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja wartawan jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Pemanggilan permintaan keterangan wartawan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com, merupakan ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Babel

Pages: 1 2 3 4

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement