Babel Berita Nasional
Beranda ยป Berita ยป PWI Jaya Bantah Keras Kapolres Belitung Kirim Surat, Arman: Gak Ada, Tidak Ada Relevansinya

PWI Jaya Bantah Keras Kapolres Belitung Kirim Surat, Arman: Gak Ada, Tidak Ada Relevansinya

“Poin ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang, sehingga upaya mengkriminalisasi wartawan melalui UU ITE sangat keliru,” tegas Boy pada Selasa malam, 18 Februari 2025.

PWI Babel juga mengingatkan jajaran kepolisian di wilayah Polda Babel, termasuk Polres Belitung, agar mematuhi kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai dengan kesepakatan PKS, apabila ada laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Boy.

Hingga berita ini dipublish pihak terkait dalam upaya komfirmasi. (*)

PWI Pusat Apresiasi Pengembalian Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh Istana

Pages: 1 2 3

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ร— Advertisement