• Sempat Kabur, Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Satres Polres Belitung

    Head-linenews.com, BELITUNG– Pria berusia 35 tahun, DD alias Dedi Bengkulu, berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung di Kebun Sawit, Desa Perawas, pada tanggal 2 Juli 2024. Dedi, yang tinggal di Tanjungpandan, diduga menjadi pengantar atau kurir narkoba jenis sabu di Belitung. Sebelum ditangkap oleh polisi, Dedi, yang biasanya bekerja sebagai buruh serabutan, sempat kabur selama beberapa hari.

    Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, sebelum DD diamankan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pulau Bangka ke Belitung menggunkan kapal, Jumat 28 Juni 2024.

    Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi. Lalu menunggu ciri-ciri orang yang dimaksud. Namun orang tersebut tidak ada di pelabuhan. Pada saat di pelabuhan, pihak kepolisian melihat kardus yang mencurigakan.

    Lalu, ditunggu pemilik kardus tersebut. Namun tidak datang. Sehingga oleh pihak Kapal Express Bahari barang itu diamankan dan dibawa ke kantornya. Pada Sabtu 29 Juni 2024, DD mengambil barang tersebut.

    Setelah dia mengambil, Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung langsung melakukan penyergapan. DD yang mengetahui akan ditangkap, dia langsung kabur dan membuang paket yang telah diambilnya.

    Melihat DD kabur, pihak kepolisian melakukan pengejaran. Bahkan polisi yang berpakaian preman sempat melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya DD berhasil kabur.

    “Pada saat tersangka kabur, kami melakukan penyelidikan. Akhirnya kami mendapat informasi, keberadaan DD, ” kata AKP Anton Sinaga saat konferensi pers, Jumat 5 Juli 2024 kemarin.

    Anton menjelaskan, saat itu polisi mengetahui keberadaan tersangka di salah satu kebun sawit di Perawas. Mengetahui hal itu, Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung langsung mendatangi lokasi.

    “Setiba di lokasi, kita langsung grebek. Lalu membawanya ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tes urine dan membuka isi dari paket kardus yang dibuang tersangka, ” jelasnya.

    Pada saat korban berada di polres, polisi mengundang beberapa instansi untuk menjadi saksi membuka paket tersebut. Saat di buka, paket tersebut berisikan boneka yang didalamnya ada narkoba jenis sabu.

    “Totalnya ada sebelas paket dengan berat kurang lebih 50,45 gram. Lalu, DD dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Dalam hal ini, DD juga mengakui barang tersebut miliknya, ” ungkapnya.

    DD mendapatkan puluhan gram sabu dari bandar yang ada di Pulau Bangka. Peran DD dalam peredaran narkoba ini sebagai kurir. Dia ditugaskan untuk mengantar sabu ke para pembeli yang ada di Belitung.

    “Pengiriman sudah tiga kali. Pertama pada Bulan Mei, kedua Bulan Juni awal dan yang ketiga akhir Juni. Sekali pengantaran dia mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta, ” terangnya.

    “Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkasnya.

    Redaksi

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *